Surabaya – Cakrawalanews.co | Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang pria diduga tengah berupaya membongkar dan membawa tiang besi rambu larangan parkir yang berada di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memastikan telah berkoordinasi bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penanganan kasus ini kini telah resmi diproses melalui Laporan Polisi (LP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang langsung mengamankan terduga pelaku.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari teman-teman Satreskrim Polres Tanjung Perak yang bergerak cepat mengamankan pelaku. Kami sudah membuat laporan LP-nya, sudah koordinasi dengan rekan Satreskrim Polres Tanjung Perak, sekarang dalam proses,” ujar Trio, Rabu (3/6/2026).
Trio menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merusak fasilitas umum, mulai dari pencurian rambu lalu lintas hingga kabel Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Pasti akan kami laporkan semua terkait tindak pelanggaran hukum yang ada. Pencurian kabel PJU, rambu (parkir), maupun yang lain semuanya,” tegasnya.












