Cakrawala JatimCakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Mudahkan Warga Bayar Non-Tunai, Jukir Resmi di Surabaya Kini Dibekali Rompi QRIS

×

Mudahkan Warga Bayar Non-Tunai, Jukir Resmi di Surabaya Kini Dibekali Rompi QRIS

Sebarkan artikel ini
Juru Parkir Resmi Surabaya Kini Dibekali Rompi QRIS untuk Permudah Pembayaran Non Tunai
Juru Parkir Resmi Surabaya Kini Dibekali Rompi QRIS untuk Permudah Pembayaran Non Tunai

Surabaya, Cakrawalanews.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir (jukir) resmi yang tidak tertib administrasi. Sebanyak 163 jukir Tepi Jalan Umum (TJU) di berbagai titik di Surabaya diberhentikan karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka sejak Desember 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari percepatan implementasi digitalisasi parkir demi transparansi dan menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai tindakan nyata, Dishub bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya langsung mengamankan dua jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan untuk dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), Sabtu (13/6/2026).

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini sudah berlangsung selama tiga hari untuk mendatangi total 163 titik lokasi parkir resmi yang jukirnya melanggar aturan perpanjangan KTA.

“Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi,” tegas Trio ditemui usai melakukan penertiban.

Trio menambahkan, pada hari Sabtu ini pihak aparat menyasar 20 titik lokasi, melanjutkan 20 lokasi yang sudah ditertibkan pada hari sebelumnya. Selanjutnya, penertiban akan terus dilakukan hingga semua jukir mematuhi aturan KTA. Menurutnya, penertiban KTA ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan warga dan meminimalisasi praktik jukir liar atau pemerasan tarif parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *