Surabaya – Cakrawalanews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Petugas Juru Parkir Berkeselamatan. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Kegiatan tahap pertama yang diikuti sekitar 70 petugas parkir tersebut berlangsung selama dua hari pada 23-24 Juni 2026 di Aula Garuda Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Puluhan peserta berasal dari juru parkir tepi jalan umum (TJU) maupun petugas parkir persil atau pajak parkir di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, diklat tersebut menjadi langkah awal untuk membangun standar kompetensi profesi bagi petugas parkir di Kota Pahlawan. “Pada angkatan pertama ini diikuti oleh 70 petugas parkir yang ada di Kota Surabaya, baik petugas parkir TJU maupun petugas parkir persil atau pajak parkir,” kata Trio.
Menurut dia, diklat tersebut dirancang sebagai bagian dari penguatan profesionalisme juru parkir yang nantinya akan menjadi persyaratan dalam menjalankan profesinya. “Jadi diklat ini merupakan profesi. Jadi diklat yang kami adakan, yang akan kami persyaratkan ketika seorang petugas parkir akan bekerja. Jadi ini semacam profesi,” ujarnya.
Di akhir pelatihan, Trio menuturkan seluruh peserta akan memperoleh sertifikat yang dapat digunakan sebagai bukti kompetensi saat bertugas di lapangan. “Tadi disampaikan juga bahwa nantinya di akhir diklat selama dua hari ini akan diberikan sertifikat. Sertifikat ini yang akan mereka pegang dan gunakan ketika bekerja di lapangan,” tuturnya.
Trio menjelaskan sejumlah materi yang diberikan selama pelatihan berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan serta aspek keselamatan kerja petugas parkir. “Yang pertama adalah tata cara terkait manfaat mereka bekerja,” katanya.












