Cakrawala BirokrasiCakrawala JatimCakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Dugaan Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

×

Dugaan Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Viral Pencurian Tiang Rambu di Depan Satpas Colombo, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum
Viral Pencurian Tiang Rambu di Depan Satpas Colombo, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Pihaknya juga memastikan proses hukum akan berjalan lurus tanpa tebang pilih terhadap siapapun yang nekat merusak aset publik. “Kami tidak tidak tebang pilih, pasti akan kami laporkan melalui jalur hukum yaitu melalui kepolisian atau Polres setempat,” kata Trio.

Menurutnya, fasilitas yang disasar pelaku merupakan tiang rambu larangan parkir yang berada tepat di depan Satpas Colombo. Mirisnya, pelaku tidak hanya menggasak besi, tetapi juga nekat merusak pondasi penopangnya.

“Rambu larangan parkir yang diambil tiangnya. Bahkan betonnya dihancurkan, tinggal diambil tiang besinya oleh oknum yang memanfaatkan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, Trio turut mengapresiasi kepedulian warga yang ikut merekam dan melaporkan kejadian tersebut, sehingga aksi kriminal ini bisa segera ditindaklanjuti. “Warga kota yang lain silakan bisa melaporkan melalui (Command Center) 112 atau melalui hotline-nya Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi),” katanya.

Ia memastikan seluruh aduan masyarakat terkait gangguan kamtibmas dan kerusakan fasilitas publik akan langsung direspons cepat oleh jajaran Pemkot Surabaya. “Pemerintah Kota Surabaya mendukung penuh semua aduan warga kota yang melaporkan melalui hotline 112, pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Beta Ramadhani, mengatakan pihaknya akan meminta penggantian terhadap fasilitas yang rusak sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan. Menurutnya, biaya pengadaan satu tiang beserta rambu larangan parkir berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *