“Kalau untuk pengadaan satu tiang plus rambu itu sekitar Rp1,5 sampai Rp2 juta. Cuma kan tetap nanti kita lihat kerugiannya apa, karena kadang-kadang juga tidak semuanya rusak,” ujar Beta.
Beta menjelaskan, dalam penyelesaian kasus perusakan aset, Dishub Surabaya lebih menekankan pada penggantian komponen fisik yang rusak ketimbang kompensasi berupa uang tunai. “Kita tidak meminta uang pengganti, tapi minta barang sesuai dengan apa yang mereka rusak,” katanya.
Menurutnya, mekanisme ini bukan pertama kali diterapkan. Sebelumnya, skema serupa juga diberlakukan pada insiden kecelakaan mobil yang menabrak lampu lalu lintas di Jalan Raya Darmo, tepat di depan Masjid Al Falah. “Itu juga kita minta penggantian komponen-komponen yang rusak. Karena kalau misalkan penggantian seluruhnya harganya agak mahal,” jelas Beta.
Sebagai langkah preventif ke depan, Dishub Surabaya berencana memperketat pengawasan aset kota dengan menambah sebaran kamera pengawas (CCTV) di berbagai titik rawan.
“Jadi untuk CCTV kita harapkan ada penambahan-penambahan yang bisa memantau semua peralatan-peralatan maupun sarana-prasarana kita, sehingga ketika ada kehilangan atau apapun bisa terekam oleh kamera CCTV,” ungkap Beta.
Tak hanya mengandalkan kamera pemantau, Beta menyatakan bahwa Dishub Surabaya saat ini juga tengah menggodok sistem digitalisasi manajemen aset untuk mempercepat deteksi kerusakan di ruang publik.












