SURABAYA, cakrawalanews.co | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode 11 hingga 16 Mei 2026. Program layanan jemput bola ini disiapkan untuk mempermudah warga mengakses pelayanan administrasi kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, layanan tersebut akan beroperasi di dua titik strategis yang menjangkau sejumlah wilayah di Kota Surabaya.
Untuk titik pertama, pelayanan dipusatkan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Jambangan, yang melayani masyarakat dari wilayah Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal, Karangpilang, hingga Wiyung.
Sementara titik kedua berada di kawasan Kecamatan Sambikerep-Lakarsantri, yang diperuntukkan bagi warga Lakarsantri, Benowo, Tandes, dan Pakal.












