Pelayanan berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya melalui informasi layanan publik menyampaikan, program SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi pengendara di Kota Pahlawan.
Untuk dapat mengakses layanan tersebut, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 17 tahun, membawa KTP asli, SIM lama khusus perpanjangan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta bukti kepesertaan JKN aktif.
Khusus bagi pemohon yang ingin melakukan pengalihan golongan SIM, diwajibkan melampirkan surat kelulusan simulator sesuai ketentuan yang berlaku.












