Satlantas juga mengingatkan bahwa proses perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-7 sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM telah lewat, maka pemohon diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp75 ribu untuk SIM C dan Rp80 ribu untuk SIM A.
Masyarakat diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengikuti proses pelayanan.












