Imam mengingatkan, utang daerah pada prinsipnya harus menjadi solusi terakhir.
Menurutnya, setiap pinjaman akan membawa konsekuensi bunga dan cicilan yang harus ditanggung APBD di tahun-tahun berikutnya.
“Utang hanya bisa dibenarkan bila urgent, berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran, dan pengurangan kemiskinan. Kalau syarat ini tidak terpenuhi, maka utang bisa jadi jebakan fiskal,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi total anggaran, APBD Murni 2026 hanya diproyeksikan naik sekitar Rp300 miliar, yakni dari Rp12,347 triliun (APBD Perubahan 2025) menjadi Rp12,626 triliun.












