CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Asuhan Rembulan di halaman Balai Kota Surabaya pada Kamis (3/7/2025) malam.
Pembatasan Jam Malam bagi Anak ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/ 12681/ 436.7.8/2025. Penerapan SE ini diiringi dengan kegiatan sweeping bersama oleh jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya, TNI, dan Polri di sejumlah titik strategis dan jalan protokol Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin langsung Apel sweeping penerapan jam malam di Balai Kota menegaskan bahwa kebijakan jam malam anak ini akan berlaku tanpa batas waktu.
Menurutnya kebijakan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun generasi yang kuat dan berkarakter.









