Cakrawala Surabaya

Pulang di Atas Jam 10 Malam, Anak Bisa Dijemput Satpol PP! Ini Penjelasan Pemkot Surabaya

×

Pulang di Atas Jam 10 Malam, Anak Bisa Dijemput Satpol PP! Ini Penjelasan Pemkot Surabaya

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widyawati
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widyawati

CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini diteken Wali Kota Surabaya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widyawati, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan semata, tetapi sebagai langkah preventif terhadap berbagai potensi negatif yang dapat terjadi di malam hari.

“Edukasi ini kami lakukan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting oleh Puspaga. Program-program ini bertujuan untuk membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawasi serta membina anak-anak mereka,” jelas Ida, Senin (23/6/2025).

Sebagai pelaksana teknis, DP3APPKB Surabaya menggandeng Satpol PP untuk patroli dan penjaringan apabila ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB. Anak-anak yang terjaring akan langsung mendapatkan pendampingan dan pembinaan.

“Semua anak yang melanggar ketentuan jam malam akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi kepada anak dan orang tua oleh DP3APPKB,” terangnya.

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga menjalankan program Rumah Perubahan sebagai tempat khusus pembinaan anak yang terindikasi terlibat dalam komunitas berisiko seperti geng motor, balap liar, hingga penyalahgunaan zat seperti lem dan miras.

“Rumah Perubahan adalah program pembinaan selama minimal 7 hari, di mana anak-anak akan dibina secara mental, psikologis, spiritual, dan kedisiplinan. Program ini melibatkan pihak-pihak berkompeten dalam memberikan materi pembinaan anak,” ungkap Ida.

Setelah pembinaan, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang diketahui RT/RW. Tujuannya untuk menjamin bahwa pengawasan dan pembinaan tidak berhenti hanya di lembaga, tetapi dilanjutkan di dalam keluarga.

“Kami menghadirkan narasumber yang kompeten serta menyusun kurikulum Rumah Perubahan yang bersifat terpadu dalam semua aspek. Harapannya, program ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kedisiplinan dalam diri anak agar tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.

Selain Rumah Perubahan, DP3APPKB juga membuka akses untuk Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) sebagai ruang kelanjutan pendidikan nonformal bagi anak-anak yang memerlukan bimbingan lanjutan.

“Apabila orang tua merasa tidak memiliki kemampuan yang cukup dalam pemenuhan pendidikan dan pembinaan bagi anaknya, mereka dapat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti Program RIAS,” imbuhnya.

Tak kalah penting, DP3APPKB menyediakan layanan konseling dan intervensi psikologis, baik untuk anak maupun orang tua. Materi ini juga terintegrasi dalam kurikulum Rumah Perubahan, termasuk pendekatan parenting melalui SOTH dan Puspaga di tingkat Balai RW.

Dalam praktiknya, tokoh agama, tokoh pemuda, RT/RW, Bhabinsa, dan Karang Taruna turut dilibatkan untuk memberikan pengawasan berbasis komunitas melalui program Kampung Ramah Perempuan dan Anak.

“Dalam Program Rumah Perubahan, kami melibatkan tokoh agama dan tokoh yang mampu membangkitkan semangat serta pemahaman pada anak mengenai pentingnya pendidikan,” ujar Ida.

Ia berharap, melalui kebijakan jam malam ini, kesadaran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka akan meningkat. Bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan memastikan anak-anak terlindungi dari risiko sosial yang mengintai di malam hari.

“Hal ini penting agar anak-anak tidak beraktivitas di luar jam yang diperbolehkan tanpa pengawasan langsung dari orang tua, demi menjamin keselamatan dan perlindungan anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *