CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mulai menerapkan kebijakan ketat jam malam bagi pelajar, sebagai upaya mencegah kenakalan remaja dan menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.
Namun, kebijakan ini tak serta-merta mengekang aktivitas positif pelajar. Dispendik justru menyiapkan mekanisme izin khusus bagi siswa yang harus mengikuti kegiatan di luar jam malam, seperti les tambahan, Pramuka, atau persiapan lomba.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa pelajar yang terlibat dalam kegiatan di luar jam malam wajib mendapat pengawasan ketat dari sekolah dan orang tua.
“Kegiatan anak dapat terpantau dan harus diperkuat dengan surat pernyataan yang diketahui bersama. Ini menunjukkan komitmen Dispendik untuk tetap mendukung kegiatan positif siswa di luar jam pelajaran, namun dengan pengawasan yang ketat,” ujar Yusuf, Selasa (24/6/2025).













