Tak hanya itu, sekolah juga diwajibkan mengatur jadwal kegiatan agar tidak berbenturan dengan kebijakan jam malam.
“Kegiatan sekolah seharusnya tidak melanggar jam malam, kecuali untuk kegiatan yang bersifat pembentukan karakter seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),” tegasnya.
Menurut Yusuf, kerja sama antara orang tua dan sekolah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Setiap anak yang mengikuti aktivitas di luar jam malam harus memiliki dokumen pendukung agar aktivitasnya tercatat dan diawasi. “Dispendik telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya SD dan SMP, untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua. Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung,” terang Yusuf.
Lebih jauh, Dispendik mewajibkan sekolah melaporkan siswa yang terindikasi sering berada di luar rumah tanpa pengawasan malam hari. “Setiap permasalahan siswa sudah terdata melalui catatan guru BK dan profil sekolah, yang kemudian akan menjadi data pembinaan bagi anak yang bersangkutan,” jelas Yusuf.













