Ia menambahkan bahwa guru Bimbingan Konseling (BK) memegang peran vital dalam memantau dan mendeteksi siswa yang berisiko melanggar jam malam, terutama yang memiliki riwayat kedisiplinan.
Tak hanya soal izin, Pemkot juga menggandeng lintas instansi untuk menguatkan edukasi dan pengawasan. “Dispendik sejak lama berkolaborasi dengan DP3APPKB Surabaya dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak dan sosialisasi bahaya pergaulan bebas, narkoba, serta kekerasan di lingkungan sekolah,” sebut Yusuf.
Dispendik pun mendukung gerakan “1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga”, dengan sosialisasi yang melibatkan perangkat daerah seperti kecamatan dan kelurahan.
Di akhir pernyataannya, Yusuf menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi, terutama dampaknya terhadap prestasi dan kedisiplinan siswa. “Hal ini berkorelasi dengan seruan 7 kebiasaan positif anak Indonesia yang mengarah pada peningkatan prestasi anak di Kota Surabaya,” ujarnya.













