Namun demikian, Agoeng mengingatkan agar Pemkot Surabaya tidak hanya menjadikan program KKN sebagai kegiatan formalitas. Ia menekankan pentingnya implementasi dari hasil kerja mahasiswa di lapangan.
“Pemkot jangan selesai gitu aja. Hasil dari KKN ini harus diterapkan di kehidupan SWK itu. Jadi memang SWK ini kan butuh perhatian lebih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agoeng juga menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah terkait zona larangan usaha di sekitar SWK. Ia menilai masih banyak pelanggaran yang terjadi.
“Saya kasihan dengan pedagang yang betul-betul konsen di lokasi tersebut. Karena sesuai dengan peraturan daerah, sejauh 500 meter dari SWK itu tidak boleh ada usaha lain. Tapi ternyata ada usaha lain dan itu tidak boleh. Aturan perda ini harus ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar Pemkot mengalokasikan anggaran yang lebih memadai untuk pengelolaan SWK.













