Jawaban Syukur terlihat tidak konsisten saat ditanya darimana dirinya mengetahui bahwa Tri Rismaharini (Risma), Walikota Surabaya telah menolak strata title yang diajukan PT GBP. “Saya tahu dari teman-teman pedagang,” kata Syukur.
Saksi Sidang Pasar Turi Ditegur Hakim
Namun saat didesak oleh tim kuasa hukum Henry, Syukur tiba-tiba meralat dan mengaku dirinya mengetahui penolakan strata title tersebut dari teman-temannya sesama pedagang.
“Dari teman-teman pedagang,” kata Syukur saat didesak pertanyaan oleh kuasa hukum Henry.Liliek lantas menanyakan kepada saksi terkait isi detail perjanjian dan adendum, lagi – lagi Sukur menjawab tidak paham dan tidak tau.
“Jadi anda ini melaporkan orang tapi dasarnya juga tidak tahu isi perjanjianya?,” tambah Liliek dalam persidangan.
Sementara itu Henry J. Gunawan juga mengungkap bahwa dalam pertemuan di Hotel Mercure, ternyata Syukur juga meminta pengelolaan diberikan kepada dua perusahaan Join Operation (JO) lainya selain PT GBP. Padahal status Sukur adalah pedagang sama dengan lainya.
“Anda sekarang bilang tidak tau padahal duduk paling depan waktu itu. Pedagang diundang siapa? Saya sendiri juga diundang di pertemuan itu, ” tambah Henry dalam persidangan.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono menegaskan bahwa keterangan Syukur sebagai saksi telah terbantahkan semuanya.
“Terkait Ikatan Jual Beli antara Abdul Syukur dan PT GBP, dalam pasal 4 tidak ada biaya pengurusan sertifikat seperti keterangan Abdul Syukur. Yang benar bunyinya adalah biaya pencadangan sertifikat dan biaya pencadangan BPHTB. Jika biaya tidak ditarik dulu, lantas kemudian Pemkot Surabaya memberikan HGB menjadi HPL, terus biaya pengurusannya ikut siapa? Jadi dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pak Henry,” kata Agus.(cn01)












