Atas ketegasan hakim Rochmad, Syukur langsung meminta maaf. Dirinya mengaku sedang sakit dan kepalanya pusing. “Maaf yang mulia,” kata Syukur kepada hakim Rochmad. Hakim Rochmad pun lantas memerintahkan Agus untuk melanjutkan pertanyaan.
Pertanyaan yang dilontarkan Agus mengacu atas keterangan Syukur dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana dirinya mengaku bahwa PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak pernah melakukan serah terima stand Pasar Turi ke para pedagang.
“Apa saudara saksi juga pernah tahu tentang adanya pengumuman tentang serah terima stand di koran? Ini kan sudah diumumkan,” tanya Agus kepada Syukur.
Atas pertanyaan itu, Syukur mengaku mengetahui adanya pengumuman serah terima stand Pasar Turi ke pedagang yang termuat di salah satu koran tersebut.
“Iya saya tahu. Tapi kenapa saya tidak mau terima stand karena saya harus bayar,” kilah Syukur dengan dana ngotot.
Di tempat yang sama, salah satu kuasa hukum Henry lainnya yaitu Liliek Djaliyah mempertanyakan apakah Syukur mengetahui isi perjanjian dan adendum perjanjian antara PT GBP dengan Pemkot Surabaya terkait Pasar Turi. “Tidak tahu,” kata Syukur.
Bahkan dalam keteranganya, Syukur juga mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu poin dalam perjanjian tersebut isinya yaitu Pemkot Surabaya wajib memberikan persetujuan kepada PT GBP untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pakai Lahan (HPL). “Saya tidak tahu itu,” kata Syukur.












