Cakrawala Keadilan

Keterangan Saksi Ahli Membuat Laporan Polisi yang Dibuat Notaris Caroline terhadap Henry Lemah

×

Keterangan Saksi Ahli Membuat Laporan Polisi yang Dibuat Notaris Caroline terhadap Henry Lemah

Sebarkan artikel ini

Selain itu, kejanggalan dalam laporan yang dituduhkan kepada Henry juga terlihat dipaksakan karena status tanah di Claket, Malang sudah milik PT GBP ketika dijual. Sedangkan, perubahan status tanah menjadi aset PT GBP dilakukan oleh Teguh Kinarto ketika menjabat Direktur Utama yang terafiliasi dengan Heng Hok Soei. Artinya perubahan aset tanah menjadi milik PT GBP bukan dilakukan Henry.

Karena itu, menurut Sidik, laporan polisi yang dibuat notaris Caroline C Kalampuang terhadap Henry sangat lemah. “Apa yang dilakukan Pak Henry (menjual aset tanah PT GBP ke Yudiavian Tedja dan Anne Tandio) sah. Tadi saksi ahli juga mengatakan sudah terdaftar di BPN atau tidak. Karena nama Hermanto tidak ada dalam catatan BPN, maka Hermanto tidak memiliki legal standing atas tanah tersebut. Yang ada hanya perjanjian (PPJB) yang cacat hukum,” ungkapnya usai sidang.

Sidik pun menegaskan, PPJB yang dibuat oleh notaris Caroline atas tanah tersebut telah cacat dan batal demi hukum.
“Dasarnya karena tidak memenuhi syarat dalam pembuatan akta (PPJB), saat itu notaris Caroline tidak membacakan isi PPJB kepada para pihak. Hal itu sesuai dengan UU RI Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” tegasnya.
Atas dasar itulah PPJB yang dibuat notaris Caroline atas nama Hermanto tidak sah. “Karena PPJB tersebut cacat hukum, maka Hermanto tidak memiliki hak apapun atas tanah tersebut. Intinya seperti itu,” pungkas Sidik.(cn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *