Selain itu, kejanggalan dalam laporan yang dituduhkan kepada Henry juga terlihat dipaksakan karena status tanah di Claket, Malang sudah milik PT GBP ketika dijual. Sedangkan, perubahan status tanah menjadi aset PT GBP dilakukan oleh Teguh Kinarto ketika menjabat Direktur Utama yang terafiliasi dengan Heng Hok Soei. Artinya perubahan aset tanah menjadi milik PT GBP bukan dilakukan Henry.
Karena itu, menurut Sidik, laporan polisi yang dibuat notaris Caroline C Kalampuang terhadap Henry sangat lemah. “Apa yang dilakukan Pak Henry (menjual aset tanah PT GBP ke Yudiavian Tedja dan Anne Tandio) sah. Tadi saksi ahli juga mengatakan sudah terdaftar di BPN atau tidak. Karena nama Hermanto tidak ada dalam catatan BPN, maka Hermanto tidak memiliki legal standing atas tanah tersebut. Yang ada hanya perjanjian (PPJB) yang cacat hukum,” ungkapnya usai sidang.












