Azis menjelaskan jika sertifikat merupakan aset perusahaan, menurut Azis maka harus dilakukan RUPS terlebih dulu. Dari RUPS itulah, nantinya perusahaan bisa membuat PPJB dengan pihak yang hendak membeli aset tersebut. “Jika itu dilewati maka PPJB juga bisa dikatakan batal demi hukum,” tegas Azis.
Menanggapi hal itu, Sidik mengaku keterangan Azis sebagai saksi ahli sangat menolong Henry yang saat ini tengah dituduh melakukan penggelapan tanah yang dulunya merupakan aset PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Menurutnya, PPJB atas nama Hermanto telah batal demi hukum lantaran tanah tersebut dijual tanpa melalui RUPS PT GBP.



