Cakrawala Keadilan

Keterangan Saksi Ahli Membuat Laporan Polisi yang Dibuat Notaris Caroline terhadap Henry Lemah

×

Keterangan Saksi Ahli Membuat Laporan Polisi yang Dibuat Notaris Caroline terhadap Henry Lemah

Sebarkan artikel ini
Surabaya, cakrawalanews.co – Abdul Azis Muhammad, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta menjadi saksi ahli pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan. Azis diperiksa sebagai saksi ahli kenotariatan.
Dalam keterangannya, Azis yang juga menjabat sebagai majelis pengawas notaris Kota Tangerang Selatan ini menjelaskan seputar kewenangan seorang notaris dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB).
 “Sesuai undang-undang, kewajiban notaris yaitu harus jujur, seksama, tidak berpihak, dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” katanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/1/2018).
Lebih lanjut, Azis menerangkan, kepastian hukum yang dimaksud yaitu seorang notaris wajib mengetahui kualitas para pihak yang menghadap kepada dirinya.
“Identitas secara formil para pihak harus ditunjukkan dihadapan notaris. Isi dari surat PPJB juga harus dibacakan kepada para pihak. Jadi ada kepastian hukum yang diberikan notaris,” terangnya.
Saat ditanya oleh Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry apa dampak hukum jika notaris tidak melakukan kewajiban tersebut, Azis menegaskan bahwa PPJB statusnya cacat hukum.
“Wajib dibacakan kepada para pihak. Jika tidak dibacakan, maka PPJB cacat hukum dan batal demi hukum,” tegasnya.
Pria yang menjabat sebagai majelis pengawas notaris Kota Tangerang Selatan sejak 2006 silam ini menambahkan, dalam PPJB juga wajib dituliskan batas waktu. Hal itu dilakukan juga untuk memberi kepastian hukum kepada para pihak.

Jika tidak ada batas waktu, secara tegas Azis menyebut PPJB akan bisa disebut kabur. “Jika tidak ada batas waktu dalam PPJB, maka PPJB tersebut kabur. Dan bisa dipastikan PPJB tersebut batal demi hukum,” katanya saat menjawab pertanyaan Sidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *