AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Hikmah Bafaqih : Ijazah Hilang atau Rusak diganti Dokumen SKPI Bukan Diterbitkan Ulang

×

Hikmah Bafaqih : Ijazah Hilang atau Rusak diganti Dokumen SKPI Bukan Diterbitkan Ulang

Sebarkan artikel ini

“Kalau bukan Pemprov yang berusaha menegakkan dan menjaga proses law enforcement dari perda yang ada, lalu siapa lagi yang kita minta untuk menghormati? Jadi itu harus dijalankan, ditegakkan setegak-tegaknya,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai ketika dikonfirmasi Radar Surabaya menegaskan penerbitan ulang ijazah adalah salinan yang ada pada masing-masing sekolah. “Setiap siswa sebelum lulus akan cap 3 jari ijazah. Nah siswa kan melakukan cap 3 jari itu ada beberapa lembar, tapi yang diberikan kan hanya 1 lembar, sedangkan salinannya disimpan oleh pihak sekolah,” katanya.

Aries menambahkan kalau salinan itu dibutuhkan sewaktu-waktu bisa diberikan kepada siswa. “Kalau ada sekolah yang sudah tutup atau tidak beroperasional maka Dinas Pendidikan bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah,” jelasnya.

Diketahui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 pada pasal 13 ayat 1 dijelaskan penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena ijazah dan/atau transkrip nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah rusak atau hilang. Kemudian . Ijazah dan/atau transkrip nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.

Pada ayat 3 disebutkan penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dengan ijazah awal. Penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai mencantumkan keterangan hasil penerbitan ulang. Ijazah dan/atau transkrip nilai hasil penerbitan ulang disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat ijazah dan/atau transkrip nilai diterbitkan ulang. (Caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *