Lebih lanjut Hikmah mengatakan Komisi E DPRD Jatim berharap masyarakat dapat memahami makanisme resmi pengurusan pengganti dokumen yang hilang atau rusak, seperti ijazah. Hal tersebut dimaksudkan demi menjaga dan menghindari praktik ilegal penerbitan ijazah palsu.
Pihaknya mengapresiasi niat baik Pemprov Jatim yang berusaha memberi jawaban atas permasalahan yang menimpa puluhan karyawan UD Sentoso Seal. Hanya saja, jika solusi penerbitan ijazah ulang dilakukan, pihaknya khawatir akan berpotensi menimbulkan masalah baru. “Ini menunjukkan bahwa Bu Khofifah punya perhatian terhadap warganya yang memang bermasalah,” katanya.
Hikmah menuturkan, pemerintah harus mengusut tuntas permasalahan penahanan ijazah milik puluhan karyawan tersebut. Pasalnya penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan jelas melanggar Perda Jatim nomor 8 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan. Jika benar penahanan ijazah puluhan karyawan dilakukan perusahaan CV Sentoso Seal, maka perusahaan harus tetap bertanggung jawab.
“Karena kan penjelasannya itu, ownernya merasa tidak tahu menahu, dan mengatakan bahwa itu kebijakan HRD. Tidak bisa begitu, pimpinan perusahaan tetap harus bertanggung jawab,” kata Hikmah.
“Sekalipun si HRD tadi itu resign, kebijakan menahan dokumen resmi itu memang terlarang. Dalam perda juga sudah disebutkan terlarang. Karena itu harus ditegakkan aturan tersebut untuk memberikan yurisprudensi yang jelas bagi tempat usaha lain agar tidak melakukan hal serupa,” lanjutnya.
Hikmah menuturkan, kasus penahanan ijazah oleh CV entoso Seal, menjadi pelajaran penting bagi Pemprov Jatim agar mensosialisasikan dan menegakkan produk perda yang ditetapkan.













