CakrawalaNews.co – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan aturan terkait penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar zonasi.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menegaskan bahwa KK yang dijadikan acuan zonasi harus telah terbit dan berdomisili minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
“SesuaI aturan dari Kementerian Pendidikan melalui sistem SPMB, pindah KK hanya dapat digunakan jika sudah berlaku minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Jadi tidak bisa mendadak pindah hanya demi mengejar zonasi,” ujar Yusuf, Rabu (23/4/2025).












