Cakrawala LegislatifIndeksPilihan Redaksi

DPRD Surabaya Desak Pemkot Cabut Izin Buntut Vonis Ringan Kasus Es Krim Beralkohol

×

DPRD Surabaya Desak Pemkot Cabut Izin Buntut Vonis Ringan Kasus Es Krim Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i

CakrawalaNews.co – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot melalui dinas terkait untuk mencabut izin produksi es krim yang mengandung alkohol 3,35 persen, menyusul  ringannya vonis yang diterima oleh pemilik yang hanya dikenakan sanksi denda Rp 300 ribu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi D, Imam Syafi’i, usai rapat koordinasi bersama OPD terkait di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu (23/4/2025).

Ia menyoroti bahwa kandungan alkohol pada produk es krim tersebut dimungkinkan sempat dikonsumsi oleh anak-anak.

“Balai POM sudah menguji dan hasilnya memang mengandung alkohol 3,35%. Dinas Kesehatan juga sudah turun ke lokasi produksinya di daerah Margorejo dan menyatakan tempat tersebut tidak layak sebagai lokasi pengolahan makanan,” jelas Imam.

Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya pada kandungan produk, tetapi juga pada lokasi produksi yang tidak memenuhi syarat sanitasi makanan. Namun, ia mengaku kecewa dengan vonis pengadilan yang hanya memberikan denda ringan.

“Padahal dalam Perda ada ancaman pidana denda maksimal Rp50 juta dan kurungan tiga bulan. Tapi ini hanya dikenakan denda Rp300 ribu. Terlalu ringan. Padahal ini sudah menyangkut kesehatan anak-anak,” tegasnya.

Imam juga menyinggung adanya celah dalam proses perizinan. Ia mengungkapkan bahwa produk yang didaftarkan hanya sebagai “es krim” tanpa menyebut kandungan alkohol, sehingga lolos sebagai produk dengan risiko rendah.

“Ini akal-akalan. Karena risiko rendah, cukup izin dari Surabaya dan tidak perlu verifikasi. Maka kami di Komisi D sepakat agar izinnya dicabut. Silakan kalau mau daftar ulang, tapi harus melalui proses yang ketat,” katanya.

Komisi D juga meminta Pemkot mempertegas fungsi pengawasan. Satpol PP pun diminta menelusuri kemungkinan pelanggaran aturan lainnya oleh pelaku usaha tersebut, termasuk mengecek tanggung jawab pihak pengelola mall tempat es krim tersebut dijual.

“Jangan sampai pengelola mall lepas tangan. Kalau ada pelanggaran di properti yang mereka sewakan, mereka harus ikut bertanggung jawab. Kita tidak boleh takut menegakkan hukum,” tegas Imam.

Ia menegaskan asas hukum contrarius actus, di mana lembaga yang mengeluarkan izin memiliki kewenangan untuk mencabutnya jika ditemukan pelanggaran.

“Kita ingin ini jadi efek jera. Supaya pengusaha lain lebih hati-hati dan tidak main-main dengan keamanan pangan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *