Surabaya, Cakrawalanews.co | Pembangunan infrastruktur di daerah menjadi salah satu fokus utama dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA-P) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dilakukan DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan program prioritas pemerintah provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mengatakan, kebutuhan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat saat agenda reses anggota DPRD.
“Banyak usulan pembangunan infrastruktur disampaikan masyarakat saat agenda reses anggota DPRD. Karena itu pemerintah provinsi perlu memperkuat pembangunan sesuai kewenangannya,” ujar Deni Wicaksono, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, perubahan APBD 2026 disusun untuk memperkuat berbagai program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendesak di tingkat desa.
Menurut Deni, keterbatasan ruang fiskal desa akibat perubahan kebijakan penggunaan dana desa membuat banyak pemerintah desa tidak lagi memiliki kemampuan memadai untuk membiayai pembangunan jalan, saluran irigasi, maupun fasilitas publik lainnya.
Hasil reses anggota DPRD Jatim juga menunjukkan persoalan infrastruktur menjadi keluhan utama masyarakat. Kondisi tersebut terutama dirasakan para kepala desa yang mengaku minim anggaran pembangunan.
Deni menyebut perubahan anggaran sekitar Rp2,6 triliun akan diarahkan untuk mendukung berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan pengalokasian anggaran tersebut tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan program sosial.













