Surabaya, Cakrawalanews.co | DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA-P) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2026 dengan salah satu fokus utama mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mengatakan kebutuhan pembangunan infrastruktur menjadi aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat saat agenda reses anggota DPRD.
“Banyak usulan pembangunan infrastruktur disampaikan masyarakat saat agenda reses anggota DPRD. Karena itu pemerintah provinsi perlu memperkuat pembangunan sesuai kewenangannya,” ujar Deni Wicaksono, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan perubahan APBD 2026 disusun untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas pemerintah provinsi, khususnya pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendesak di tingkat desa.
Menurutnya, keterbatasan ruang fiskal desa akibat perubahan kebijakan penggunaan dana desa membuat banyak pemerintah desa tidak lagi memiliki kemampuan memadai untuk membiayai pembangunan jalan, saluran irigasi, maupun fasilitas publik lainnya.
Hasil reses anggota DPRD Jatim juga menunjukkan persoalan infrastruktur menjadi keluhan utama masyarakat, terutama para kepala desa yang mengaku minim anggaran pembangunan.
Deni menyebut perubahan anggaran sekitar Rp2,6 triliun akan diarahkan untuk mendukung berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan program sosial.













