Surabaya. Cakrawalanews.co – Ijazah yang rusak maupun hilang tidak dapat dicetak atau diterbitkan ulang. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih usai Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan kesiapannya mengurus penerbitan ulang ijazah milik puluhan karyawan yang jadi korban penahanan ijazah CV Sentoso Seal.
“Saya sempat berdiskusi dengan beberapa teman, baik di Komisi E maupun di Dinas Pendidikan. Kami semua sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang,” ujar Hikmah dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Terkait dengan ijazah puluhan karyawan CV Sentoso Seal yang kini ditahan, lanjut Hikmah, jika tidak dikembalikan, maka bisa mengurus dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau sering disebut juga Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.
“Kalau toh misalnya hilang atau karena sebab lain seperti rusak, yang bisa itu adalah pengganti ijazah. Yakni semacam surat keterangan pengganti ijazah , bukan ijazah dicetak ulang,” ujarnya.
Ketua Perempuan Bangsa Jatim ini memastikan bahwa SKPI sama nilainya dengan ijazah asli. Dokumen tersebut juga memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan layaknya ijazah asli.
“Surat keterangan pengganti ijazah dinilai memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi maupun melamar pekerjaan,” jelasnya.













