Cakrawala Keadilan

Kuasa Hukum Henry Ungkap Error In Prosedure Pada Dakwaan Jaksa

×

Kuasa Hukum Henry Ungkap Error In Prosedure Pada Dakwaan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Meskipun begitu, Agus mengaku menyerahkan semua ke majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil pada sidang putusan sela pekan depan.

“Harapan kami eksepsi dikabulkan majelis hakim. Karena dalam eksepsi kami menyampaikan bahwa perkara ini perkara perdana dan bukan pidana. Jadi PN Surabaya tidak berwenang mengadili kasus ini,” pungkas Agus.

Sementara itu, Liliek Djaliyah kuasa hukum lainya menyebut disaat yang sama gugatan perdata PT Gala Bumi Perkasa terhadap pedagang Pasar Turi menemui titik terang.

Dalam persidangan lanjutan, Hakim memutuskan bahwa gugatan perdata tersebut bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) sekaligus menolak eksepsi pedagang.

“Jadi kalau sidang perdata boleh digelar di PN, mestinya senada dengan eksepsi kemarin yang disampaikan Pak Yusril, bahwa kasus ini perdata bukan pidana,” kata Liliek Djaliyah. (CN01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *