Surabaya, cakrawalanews.co – Sidang kasus tuntutan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J. Gunawan memasuki tahap jawaban esepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (21/12).
JPU Darwis saat membacakan jawaban menilai eksepsi yang diajukan Henry J Gunawan, telah memasuki pokok perkara.
“ Kami mengganggap esepsi sudah masuk pokok perkara dan meminta hakim melanjutkan persidangan ke pembuktian,” katanya
Terkait jawaban tersebut, Agus Dwi Warsono Kuasa Hukum Henry J. Gunawan melihat ada hal yang menarik dalam jawaban eksepsi yang diajukan jaksa Darwis yaitu soal error in prosedur.
“Jaksa mengakui sendiri bahwa yang terkait eror in prosedur itu apabila hak-hak Pak Henry saat statusnya masih sebagai tersangka tidak terpenuhi menyangkut pemeriksaan formal pada proses penyidikan,” terangnya.












