Cakrawala Keadilan

Kuasa Hukum Henry Ungkap Error In Prosedure Pada Dakwaan Jaksa

×

Kuasa Hukum Henry Ungkap Error In Prosedure Pada Dakwaan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Lebih detail, Agus mengungkapkan bahwa dalam eksepsinya pihaknya membahas terkait pemenuhan hak Henry yang meminta agar dihadirkan tiga ahli pada saat proses penyidikan. Namun, ternyata ahli yang dihadirkan saat penyidikan statusnya hanya saksi.

“Saat itu Pak Henry meminta agar penyidik menghadirkan tiga ahli yaitu Profesor Markus, Dr Suyatno, dan Dr Yagus Yiat. Ketiganya saat diperiksa penyidik kapasitasnya bukan sebagai ahli tapi sebagai saksi. Jadi ini tadi ada pengakuan jaksa terkait ada error in prosedurnya,” tegasnya.

Selain itu, Agus juga menanggapi pernyataan jaksa Darwis yang menyebut bahwa eksepsi Henry telah memasuki pokok perkara.

Menurutnya, hal itu merupakan hak dari penuntut umum dalam memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa.

“Nggak masalah, itu hak penuntut umum. Namun sebenarnya apa yang disampaikan jaksa dalam jawabannya juga telah memasuki pokok perkara, seperti perjanjian-perjanjian yang dibacakan tadi. Jaksa yang dibacakan tadi juga masuk pokok perkara, sama saja kan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *