Yona juga menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan ini secara damai agar tidak berlanjut ke jalur hukum.
“Kalau memang ada indikasi wanprestasi dari penyewa, tunjukkan bukti. Jika tidak bisa, maka tidak bisa dilakukan pemutusan sepihak. Kalau sama-sama kaku, maka satu-satunya jalan adalah pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa solusi terbaik adalah penyelesaian secara musyawarah.
“Indonesia ini menganut asas musyawarah mufakat. Jika semua pihak memiliki kebesaran jiwa dan berpikir positif, permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa harus ke meja hijau,” tandasnya.
Hearing ini juga menunjukkan komitmen DPRD Surabaya dalam mengawal permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai, dan negara dalam hal ini DPRD serta Pemkot Surabaya hadir untuk melindungi hak-hak warganya,” pungkas Yona.












