Cakrawala JatimCakrawala NasionalCakrawala NewsCakrawala SurabayaDPRD JatimHeadline

Viral Pungutan Liar Berkedok Aturan RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Desak Audit Total

×

Viral Pungutan Liar Berkedok Aturan RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Desak Audit Total

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Surabaya, CakrawalaNews.co | Jagat media sosial dikejutkan oleh beredarnya dokumen daftar pungutan warga di wilayah Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. 
 
Menanggapi polemik yang meresahkan masyarakat tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, langsung mengambil sikap tegas. Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menertibkan dugaan pungutan liar tersebut.
 
Pria yang akrab disapa Cak Yebe ini meminta Inspektorat bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak sekadar melakukan klarifikasi formalitas. 
 
Lebih dari itu, kedua instansi harus mengusut tuntas legalitas kebijakan serta mengaudit aliran dana yang telah telanjur ditarik dari warga.
 
“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” kata Cak Yebe sapaan lekatnya di DPRD Surabaya, Senin (6/7/2026).
Rincian Tarif Pungutan yang Bikin Geleng-Geleng Kepala
Berdasarkan dokumen yang viral, nominal yang dibebankan kepada warga terbilang fantastis untuk skala lingkungan RT/RW:
• Warga Pindahan Baru: Dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT.
• Biaya Tingkat RW: Warga baru wajib membayar Rp250 ribu per orang, atau melonjak jadi Rp500 ribu jika membawa anggota keluarga lebih dari satu orang.
• Izin Pembangunan: Biaya administrasi penggalian fondasi atau renovasi bangunan dipatok sebesar Rp1,5 juta.
 
Ironisnya, aturan sepihak ini mencatut Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2) sebagai dalih legalitas, yang justru memicu kebingungan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Cak Yebe, yang saat ini tengah menempuh studi Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, mempertanyakan urgensi pungutan tersebut jika warga sendiri sudah dibebani iuran rutin bulanan.
 
“Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan kembali fungsi dasar pengurus lingkungan. Menurutnya, RT dan RW adalah pelayan masyarakat dan perpanjangan tangan Pemkot, sehingga tidak memiliki otoritas hukum untuk menciptakan regulasi finansial sendiri di luar ketentuan kota. 
 
Jika ada kendala operasional, solusinya harus dikoordinasikan melalui mekanisme resmi pemerintah, bukan dengan cara memeras kantong warga.
 
“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri,” tegasnya.
 
Agar kasus ini tidak menguap begitu saja, Komisi A meminta Inspektorat melacak ke mana saja uang hasil pungutan tersebut mengalir selama ini.
 
Cak Yebe menegaskan bahwa transparansi hasil pemeriksaan sangat krusial agar tidak memicu kegaduhan yang berlarut-larut.
 
“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkas Cak Yebe. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *