Penyewa, dalam hal ini Ibu Daisy Wilhelmina Mavis Warella-Pea, wajib memenuhi kewajiban pembayaran sewa yang belum terbayarkan kepada Yayasan Stichting Willem Versluis Surabaya, yang diwakili oleh Andri Irawan.
Penyelesaian sengketa harus dilakukan secara kekeluargaan tanpa tindakan anarkis. Selain itu, Yayasan Stichting Willem Versluis sepakat untuk mencabut Surat Kuasa tertanggal 1 Maret 2024 kepada Mulyono/Moch. Syamsul Arifin terkait pengosongan lahan. Jika ada tunggakan atau permasalahan wanprestasi, komunikasi harus dilakukan secara baik kepada penyewa.
Tidak ada pernyataan atau tindakan terkait jual beli, pengalihan, atau pengambilalihan objek rumah di Jl. Kemudi No. 1, Surabaya.
Hasil penyelesaian perjanjian sewa-menyewa harus dilaporkan secara resmi kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya melalui surat dari Law Firm DW & Partners.













