“Pemkot telah berinvestasi besar untuk infrastruktur di kawasan ini, seperti perbaikan jalan dan revitalisasi gorong-gorong. Karena itu, kami berharap pelaku usaha juga berkontribusi aktif melalui pembayaran pajak,” jelas Achmad.
DPRD Surabaya berharap upaya ini tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan budaya kepatuhan yang lebih kuat di kalangan pelaku usaha. Dengan demikian, pembangunan kota dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan langsung ke lapangan. “Kami akan memastikan seluruh data pemilik dan pengelola sesuai, sehingga kewajiban pajak PBB sebesar Rp 300 juta dapat segera diselesaikan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu pula, pihak pengelola apartemen mengatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dan siap melakukan singkronisasi data dengan pihak pemkot Surabaya dan akan memfasilitasi dengan para penghuni apartemen.
” Kami siap dari sekitar 300 an unit. kita akan siap menjembatani pihak dispenda ketika melakukan singkronisasi data dengan para penghuni yang berkisar 200 an penghuni,” pungkasnya.













