Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mengapresiasi pengelola apartemen yang telah mengurus SLF sejak 2019. Namun, ia juga mengungkapkan adanya temuan indikasi tunggakan PBB sebesar Rp 300 juta yang masih perlu diverifikasi.
“Kami akan terus mendorong sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha agar kewajiban pajak dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Budi.
Budi, menjelaskan bahwa hasil pertemuan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Surabaya mengindikasikan sekitar 50 unit apartemen belum melunasi kewajiban PBB mereka. Namun, data tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
“Ada ketidaksinkronan data antara pemilik dan pengelola, sehingga kami mendorong Dispenda untuk segera melakukan kroscek guna memastikan kebenaran temuan ini,” ujar Budi.
hal senada disampikan pula oleh Achmad Nurdjayanto anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya yang juga turut dalam rombongan menegaskan, sidak yang dilakukan bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga memastikan pelaku usaha memahami pentingnya peran mereka dalam pembangunan.












