
Surabaya, cakrawalanews.co –
Masih saja ada Rumah Hiburan Umum ( RHU) yang masih nekad untuk membuka usahanya ditengah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikota Surabaya, alhasil mereka mendapatkan tindakan tegas dari petugas.
Seperti yang dilakukan Tim gabungan petugas Satpol PP Kota Surabaya, BPB Linmas Kota Surabaya dan Garnisun Tetap III Surabaya, menggerebek kegiatan usahan Resto 136 yang berlokasi di Jl.Kusuma Bangsa 148 pada Jum’at sore (03/09).
Penggerebekan itu dilakukan setelah resto tersebut dicurigai sebagai rumah hiburan umum, yang selama PPKM dilarang beroperasional.












