“Untuk sementara Resto 136 kita segel supaya tidak beroperasional,” terangnya.
Resto 136 juga diberi sanksi denda Rp 5 juta rupiah. “Sedangkan personal yang berada di lokasi, masing-masing didenda seratus lima puluh ribu rupiah,” ungkapnya.
Tidak hanya itu mereka juga dites swab untuk memastikan terinfeksi Covid-19 atau tidak.
“Kalau terpapar mereka akan menjalani perlakuan sesuai dengan protokol penanganan terhadap pasien Covid-19,” ujar Saiful.
Saiful berharap masyarakat terutama para pengusaha rumah hiburan supaya mentaati aturan PPKM, mencegah resiko penularan Covid-19.












