Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Nekad Langgar PPKM, Resto 136 Disegel Satpol PP Surabaya

×

Nekad Langgar PPKM, Resto 136 Disegel Satpol PP Surabaya

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan saat melakukan penggerbekan resto 136
Petugas gabungan saat melakukan penggerbekan resto 136

“Untuk sementara Resto 136 kita segel supaya tidak beroperasional,” terangnya.

Resto 136 juga diberi sanksi denda Rp 5 juta rupiah. “Sedangkan personal yang berada di lokasi, masing-masing didenda seratus lima puluh ribu rupiah,” ungkapnya.

Tidak hanya itu mereka juga dites swab untuk memastikan terinfeksi Covid-19 atau tidak.

“Kalau terpapar mereka akan menjalani perlakuan sesuai dengan protokol penanganan terhadap pasien Covid-19,” ujar Saiful.

Saiful berharap masyarakat terutama para pengusaha rumah hiburan supaya mentaati aturan PPKM, mencegah resiko penularan Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *