Saiful Ihsan Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, saat dilakukan penggerebekan pintu harmonika tempat tersebut terbuka sedikit dan banyak sepeda motor parkir.
“Namun ketika naik ke lantai 2 ternyata menjadi tempat karaoke lengkap dengan sajian minuman beralkohol. Mereka juga tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan berkerumun,” terangnya.
Saiful juga mengatakan kalau ditempat tersebut didapati para wanita pemandu lagu.
“Kita masih dalami apakah Resto 136 ini mempunyai ijin atau tidak,” jelasnya.
Tapi yang pasti menurut Saiful mereka sudah melanggar PPKM yang melarang rumah hiburan beroperasional.












