“Persyaratan itu didukung dengan sejumlah data dan bukti-bukti autentik, seperti Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) yang ditandatangani Lurah/Kepala Desa, Dan/atau surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh Pengasuh/Penanggung Jawab Pondok Pesantren, serta data-data lainnya seperti Kartu Keluarga, Nomor KTP, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran negara,” ujar Aly Ahmad Zayadi.












