“PIP menjadi program prioritas yang selalu diperhatikan dan dipantau progressnya langsung oleh Presiden melalui Kantor Staf Presiden,” ujar Kamaruddin saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam, Jakarta, Kamis (16/03/2017).
Penyelenggaran program PIP untuk santri pada Pondok Pesantren sudah berlangsung sejak tahun 2015.
Dana manfaat PIP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan santri, seperti: pembelian kitab/buku dan alat tulis, pembelian alat perlengkapan pendidikan di Pondok Pesantren, iuran syahriyah, uang saku, dan biaya keperluan lainnya yang terkait dengan kebutuhan pendidikan di Pondok Pesantren.
“PIP untuk Pondok Pesantren yang dikelola Kemenag sudah berjalan tiga tahun. Dengan pengalaman ini, saya harap tata kelola manajemen pengelolaannya akan semakin maksimal, sehingga penyerapan nilai manfaat program ini juga semakin meningkat,” pesan Kamaruddin.












