Warga Tuntut Pemkot Surabaya Buka Dokumen Alih Fungsi Waduk Sepat
Sebarkan artikel ini
Dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan pasca tukar guling, wilayah Waduk Sepat dinyatakan sebagai tanah pekarangan. Padahal hingga sekarang kawasan tersebut masih berfungsi sebagai waduk.(hdi/cn02)