Surabaya,cakrawalanews.co – Sekitar 100 warga Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melaksanakan dan mematuhi putusan MA terkait keterbukaan informasi atas dokumen-dokumen aktivitas PT Ciputra didepan balai kota, Rabu (15/03).
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jatim, Rere Christanto menuturkan, dalam putusan MA No. 438K/TUN/2016 disebutkan secara jelas Mahkamah Agung menolak kasasi Walikota Surabaya terhadap gugatan informasi publik yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Walhi Jatim.
Dalam gugatan yang dilayangkan, WALHI Jatim, meminta supaya walikota membuka dokumen aktifitas PT. Ciputra Surya, di atas Waduk Sepat. Diantaranya soal izin melakukan usaha di Waduk Sepat.












