“Sesuai putusan dari MA, kita minta agar dokumen itu dibuka semuanya. Tapi sampai sekarang Pemkot tidak kunjung melakukanya,” ujar Rere Christanto.
Menurut Rere, Walhi telah berkirim surat sejak 8 Maret 2017 untuk mengingatkan Pemkot Surabaya agar segera membuka dokumen itu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah kota tidak merespon surat tersebut.
Mengacu pada UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sikap Pemkot yang ditunjukkan Pemkot merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).”Pemkot bisa dipidanakan karena sikapnya itu,” tegasnya.



