Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Disperindag Dianggap Abaikan Perda dan Perwali, Dewan Beri Rapot Merah

×

Disperindag Dianggap Abaikan Perda dan Perwali, Dewan Beri Rapot Merah

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperdagin Surabaya, Soeltoni mengatakan, sekitar 361dari 700 telah diterbitkan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), Sedang yang lainnya masih dalam proses,papar Soeltoni.

“Sementara bagi pelanggaran Perda itu tentunya melalui beberapa tingkatan sanksi. Seperti SP1 sampai SP3, kalau juga tidak mengindahkan sanksi penutupan akan dikelurakan,”terangnya.

Cuman terkait masalah jarak dengan pasar tradisional akan tetap menjadi perhatian kita. Yang jelas Disperindagin tetap mengacu pada Perda dan Perwali serta peraturan menteri perdagangan RI, urainya.

Namun lanjut Soeltoni, sampai saat ini belum ada penutupan terhadap. Karena menurutnya, penerbitan IUTS itu harus melalui kajian Kajian Sosial Ekonomi Masyarakat untuk mendapatkan izin prinsip, tandasnya.

“Selama ini sudah beberapa bantip yang dikeluarkan, namun sanksi berikutnya masa berlakunya 30 hari sejak penertipan itu,” pungkas Soeltoni.(hdi/cn03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *