“ Masak sudah satu tahun itu perdanya diberlakukan. Tapi sampai sekarang malah bertumbuh pasar modern hampir dipelosok-pelosok kota ini. Dan proses perijinannya pun yang dikeluarkan berbenturan dengan Perda 8/2014 dan Perwali 18/2015,” paparnya.
Ia juga mengatakan, kalau Disperindag tidak segera menertibkan permasalahan ini, jelas kedepannya tidak ada ruang peluang bagi pasar tradisional.
“Artinya, secara tidak langsung pasar-pasar tradisional akan dimusnahkan”, ungkap Rio.
Tidak hanya itu kata Rio, penegakan Perda pasar tradisional pun Disperindagin terkesan lambat dan mengabaikan perda dan perwali yang telah ditetapkan.
“Saya rasa waktu satu tahun perda dan perwali itu digulirkan. Disperindagin harusnya sudah melakukan upaya penertiban. Jangan terkesan pembiaran terhadap penegakan Perda dan Perwali itu,” tukasnya.












