Surabaya, cakrawalanews.co – Lantaran dianggap kurang memperhatikan Perda 8 tahun 2014 dan Perwali Kota Surabaya nomor 18 tahun 2014 serta Perwali nomor 18 tahun 2015 tentang penataan pasar dan toko swalayan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya mendapat rapor merah atas kinerjanya.
Hal tersebut diutarakan oleh Rio Patti Selanno anggota Komisi B DPRD Surabaya, yang menilai bahwa Disperindagin tidak konsisten menjalankan Perda dan Perwali tersebut, saat rapat dengar pendapat tentang pasar dan swalayan diruang rapat komisi B, DPRD kota Surabaya, Selasa (20/12).
“Artinya bisa kita menilai kinerja teman-teman di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Disperindag kurang baik alias raport merah buat mereka,” tukasnya.
Politisi asal partai Gerindra ini menilai bahwa kinerja buruk dari Disperindag ini lantaran masih ada sejumlah penertiban terkait dengan zona jarak pasar modern dilanggar dan diterbitkan perijinannya oleh mereka.












