Cakrawala KeadilanHeadlineIndeks

Beri Keterangan Dipersidangan Henry Beberkan Soal Pembelian Saham

×

Beri Keterangan Dipersidangan Henry Beberkan Soal Pembelian Saham

Sebarkan artikel ini
Henry paling kiri saat selesai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan

Henry juga membantah jika dikatakan pernah menjanjikan keuntungan. Bahkan, pihaknya menyebut dalam akta 18 disebutkan bahwa jika terdapat keuntungan atau kerugian maka akan ditanggung bersama.

“Tidak pernah menjanjikan keuntungan. Bahkan kalau ada keuntungan atau kerugian ditanggung bersama sesuai porsi saham,” kata Henry.

Usai persidangan, Henry menambahkan bahwa seharusnya akte harus direvisi sesuai fakta apa adanya. “Misalkan terkait perubahan saham dan siapa legalnya dalam perjanjian harus jelas. Akta harus dibenerin apa adanya,” kata Henry.

Tak hanya itu, Henry juga menyampaikan pihaknya baru mengetahui bahwa Heng Hok Soei (Shindo Sumidomo) ternyata tidak memiliki saham dalam PT GNS. Bahkan, saat perjanjian dibuat dikatakan bahwa Heng Hok Soei berstatus Dirut PT GNS ternyata menjabat Komisaris Utama (Komut). “Saat perjanjian katanya Dirut, ternyata jabatanya Komut,” tambahnya.

Sementara itu, Agus Dwi Warsono Kuasa Hukum Henry J. Gunawan usai persidangan mengatakan bahwa dana tersebut diantaranya untuk pembelian saham PT GBP oleh PT GNS sebesar Rp 17 miliar untuk saham 25,5 persen. Dalam saham KSO tertuang bahwa PT GBP mendapat saham 51 persen dalam proyek pasar turi JO Gala Mega Invesment.

“Saham itu jelas hanya untuk proyek pasar turi dan bukan saham Persero. Dasarnya jelas yaitu saham bagian dari persetujuan KSO proyek pasar turi,” kata Agus Dwi Warsono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *