Jakarta, cakrawalanews.co – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah. Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH.
“Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” kata Menag menjawab wartawan usai meluncurkan program beasiswa santri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) di kantor Kemenag RI, Jakarta, Senin (12/11/2018) kemarin.
Menag merasa perlu menyampaikan penegasan tersebut untuk menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa pemerintah berencana menerbitkan kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.
Dalam kesempatan tersebut, Menag meminta kepada awak media untuk bisa memahami konteks di balik rencana penerbitan kartu nikah tersebut. Intinya lanjut Menag, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.













