Menag menjelaskan, semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.
“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah,” ungkap Menag dilansir dari laman setkab.go.id, Selasa (13/11/18).
Namun demikian, Menag menegaskan, kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ia menyebutkan ini merupakan upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan.
“Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujar Menag.
Di bawah kartu tersebut, terdapat barcode yang bila di scan lalu kemudian muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.












