Menurut Menag, kartu nikah itu akan diterbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah.
Menag menegaskan, seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah.
“Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH,” ucap Menag.
Ia seraya menyampaikan harapannya, pada tahap awal ini Kartu Nikah selesai cetak secara keseluruhan pada 14-15 November. Setelah itu, dalam sepekan kemudian baru bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH, menurut Menag, pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA.












